BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Menindaklanjuti imbauan Prabowo Subianto agar pemerintah daerah menertibkan baliho dan spanduk yang merusak estetika kota, Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan langkah penataan reklame.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya telah meminta sinkronisasi data reklame dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia menjelaskan, data tersebut akan diverifikasi melalui Sekretaris Daerah dengan melibatkan lurah dan camat guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Setelah data tersinkronisasi, akan diketahui mana reklame yang memiliki izin dan mana yang tidak. Penertiban di lapangan akan dilakukan setelah proses sinkronisasi selesai,” ujarnya.
Ratu Dewa menargetkan proses sinkronisasi rampung dalam waktu satu minggu. Setelah itu, penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan akan segera dilaksanakan.
Terkait jumlah pelanggaran, ia belum merinci secara detail. Namun, secara keseluruhan terdapat hampir ribuan titik reklame yang tersebar di Kota Palembang.
Ia juga menegaskan bahwa baliho dan videotron yang berdiri di lahan milik pemerintah pusat harus mengantongi izin dari instansi nasional, sedangkan reklame di aset milik pemerintah provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk aset provinsi, silakan ditertibkan jika tidak memiliki izin. Sedangkan untuk aset nasional, kami akan bersurat ke Balai Jalan Nasional,” jelasnya. (*)









































