OKI

Puluhan Tahun Menanti, 4.564 Honorer OKI Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Puluhan Tahun Menanti, 4.564 Honorer OKI Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKI | Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai upaya mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi mengatakan skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.

“Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.

“Yang membedakan regulasi dan status Saudara-saudara. Tapi bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Bagi Ermawati (57), tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade, pengangkatan ini menjadi kelegaan tersendiri menjelang masa purnatugas. Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang. Ia mengaku tak pernah membayangkan akan memperoleh kejelasan status di akhir masa pengabdiannya.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, mengatakan pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan sebanyak 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Antonius menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan oleh Pemkab OKI. Dari total yang diangkat, sebanyak 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan PPPK paruh waktu ini mungkin datang di ujung pengabdian. Namun, kebijakan tersebut setidaknya menutup masa kerja panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara.

Laporan: Leo