BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Setelah penantian panjang, kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Seriun, Kota Pagaralam, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pagaralam, Rabu (24/12/2025).
Proyek pelebaran bahu jalan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta timbulnya kerugian negara,” ujar Kajari Ira Febrina.
Dalam perkara ini, kata dia, Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025. Ketiganya masing-masing berinisial D, H, dan DI, yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu Jalan Seriun.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
“Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagaralam,” katanya.
Kejari Pagaralam memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Penyidikan masih berjalan dan akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : 09/PA

























