Hukrim

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

×

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Lantaran sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumatera Selatan, akhirnya tersangka Dasril yang merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023 resmi ditahan penyidik Kejati Sumsel.

Sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yakni Erwan Jadi, Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Mario, Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023), Pabri, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023), Wisnu, perantara KUR Mikro, Dasril, perantara KUR Mikro, Julianto, perantara KUR Mikro serta Ipan, merupakan perantara KUR Mikro

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Halim SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tersangka Dasril akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak kooperatif.

“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan,” tegas Anton, Kamis (27/11/2025).

Terkait perannya, Dasril bersama tersangka WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka EH selaku pimpinan cabang. Pengajuan kredit dilakukan dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan juga data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Untuk Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” pungkasnya.

Laporan : Arman