Scroll untuk baca artikel
Muara Enim

HUT ke-80 RI, Bupati Edison Serahkan Remisi kepada 811 Warga Binaan Lapas Muara Enim

×

HUT ke-80 RI, Bupati Edison Serahkan Remisi kepada 811 Warga Binaan Lapas Muara Enim

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., secara simbolis menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada 811 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025).

Dari total tersebut, sebanyak 779 orang menerima RU I (pengurangan masa tahanan sebagian), 27 orang menerima RU II (bebas), dan 5 orang mendapatkan RU III (subsidair).

Acara yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Muara Enim ini turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., unsur Forkopimda, serta Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardhi, A.Md., I.P., S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bupati Edison menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk memperbaiki diri, menaati hukum, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat,” ujarnya.

Bupati juga mendoakan agar remisi yang diterima menjadi titik balik positif sehingga para warga binaan dapat menjalani sisa masa pidana dengan tekun dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardhi, menjelaskan bahwa remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.

Laporan : Andi Candra