BERITAPERSS, ID OKU SELATAN — Pembangunan gedung baru PAUD Taman Bermain Mekar Indah di Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diwarnai persoalan status lahan.
Tanah yang kini dibangun untuk fasilitas pendidikan tersebut. Disebut, pernah dihibahkan kepada pemerintah desa untuk pembangunan pondok bersalin desa (polindes).
Persoalan ini mencuat setelah PAUD Taman Bermain Mekar Indah menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan gedung baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, riwayat lahan tersebut menjadi perhatian.
Kepala Desa Jaga Raga Darmin dan sejumlah warga yang mengetahui rencana hibah untuk pembangunan polindes pada pemerintahan desa sebelumnya.
Nina Anggaraeni, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Taman Bermain Mekar Indah, membenarkan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah dihibahkan oleh almarhum ayahnya untuk pembangunan polindes.
Namun, menurut Nina, rencana pembangunan fasilitas kesehatan itu tidak terlaksana sehingga hibah tersebut kemudian ditarik kembali.
” Benar, dahulunya dihibahkan oleh almarhum bapak saya untuk pembangunan polindes. Namun, karena tidak berjalan, bapak saya menarik kembali hibah tersebut dan menjualnya kepada saya,” ujar Nina kepada media.
Ia menjelaskan, hibah tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan lisan dan tidak disertai dokumen tertulis sebagai bukti administrasi pengalihan lahan kepada pemerintah desa.
Setelah membeli lahan tersebut, Nina mengaku menyerahkan penggunaannya kepada yayasan melalui perjanjian pinjam pakai dengan jangka waktu sekitar 30 tahun. Lahan itu selanjutnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung PAUD Taman Bermain Mekar Indah.
Perbedaan keterangan mengenai penguasaan lahan itu memunculkan pertanyaan tentang dasar administrasi yang melandasi penggunaannya untuk pembangunan PAUD.
Selain status lahan, sejumlah warga juga menyoroti pengelolaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mempertanyakan susunan kepanitiaan yang disebut melibatkan sejumlah orang dengan hubungan keluarga.
Sebagai program yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaan revitalisasi membutuhkan pertanggung jawaban yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan pembangunan.
Persoalan ini bukan semata tentang pembangunan gedung baru, melainkan juga tentang kepastian status lahan dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Keduanya perlu dipastikan agar bantuan revitalisasi benar-benar mendukung peningkatan sarana pendidikan tanpa menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.(SR)






















