BERITAPRESS.ID, PALI | Dalam beberapa pekan terakhir, pemberitaan mengenai mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perbincangan hangat, baik di media maupun di kalangan masyarakat, mulai dari warung kopi hingga grup WhatsApp. Angka Rp12 miliar yang beredar menimbulkan tanda tanya besar: apakah dana sebesar itu hanya untuk dua unit kendaraan?
Polemik ini mencuat setelah sejumlah media menyoroti nilai pengadaan yang dinilai fantastis. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi.
“Kami sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu untuk membicarakan ini. Jadi bukan mendadak, dan bukan pula dibahas diam-diam,” kata Ubaidillah, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, nominal Rp12 miliar tersebut tidak hanya untuk pembelian mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga mencakup mobil tamu, kendaraan operasional, serta kebutuhan penunjang lainnya yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Kalau dibaca DPA-nya lengkap, akan kelihatan peruntukannya. Jadi, tidak bisa disimpulkan hanya untuk dua mobil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menjelaskan bahwa anggaran ini berasal dari evaluasi Gubernur Sumatera Selatan dan diajukan sebelum Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang dilantik. “Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang bahkan belum dilantik saat usulan ini diajukan. Jadi jelas, bukan mereka yang mengusulkan,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan ini bisa memberikan gambaran utuh kepada masyarakat. “Kita ingin informasi yang beredar itu utuh. Jangan sampai potong-potong sehingga menimbulkan salah paham,” pungkasnya. (*9