Scroll untuk baca artikel
Palembang

BANI Sarankan Gunakan Jasa Arbitrase Selesaikan Sengketa

×

BANI Sarankan Gunakan Jasa Arbitrase Selesaikan Sengketa

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Peringatan Hari Ulang Tahun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke 47 Tahun dan Seminar Nasional dengan tema “Arbitrase Sebagai Pilihan Terbaik Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis ” dilaksanakan di Hotel Arista Palembang, Sabtu 30 November 2024.

Ketua Umum BANI Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., LL.M, FCBarb., FIIArb mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka dalam rangka Hari Ulang Tahun BANI ke-47, mengadakan kegiatan yang disebut Arbitration Weeks di mana salah satu kegiatannya hari ini mengenai seminar Arbitrase.

“Disamping itu kami juga mengadakan beberapa kegiatan lain seperti kemarin kita mengadakan yang disebut Bani Goes to Campus, jadi kami mendatangi 5 Universitas di Palembang di mana dari arbiter BANI memberikan penjelasan mengenai apa itu Arbitrase,” jelasnya.

“Jadi di setiap universitas ada dua arbiter yang kebanyakan adalah akademisi atau guru besar, di mana kita menjelaskan Arbitrase kepada mahasiswa di perguruan tinggi tersebut,” sambungnya.

Selain itu setiap, 2 tahun sekali pihaknya mengadakan Arbitrase Competition yaitu pertandingan persidangan arbitrase. Dimana tahun ini diikuti oleh 24 perguruan tinggi.

“Hari ini kita akan mengumumkan siapa juara umumnya dan ada tiga pemenangnya lagi,” katanya.

“Jadi itu kegiatan pokok yang diadakan dalam kaitan hari ulang tahun BANI. Kami selalu mengadakan kegiatan di HUT BANI, di setiap tahun berganti tempat karena BANI itu ada di 7 wilayah dan tahun ini menjadi tuan rumah adalah BANI wilayah Palembang. Tahun lalu di Medan sebelumnya di Pontianak dan tahun depan dilaksanakan di Surabaya,” bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang terpenting bukan mengenai arbiter tapi pengetahuan tentang arbitrase. Karena masih belum banyak di masyarakat. Karena sarjana hukum saja banyak belum mendapat penjelasan apa beda arbitrase dengan pengadilan.

“Arbitrase itu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa itu mencari jalan dua pihak yang tadinya kerjasama dia bersengketa itu macam-macam sebabnya. Di pengadilan kebanyakan itu satu pihak merasa yang satu ini salah yang saya benar, minta bantuan hakim untuk menentukan siapa yang salah saya atau pihak lain. Itulah yang diharapkan di dalam pengertian arbitrase yang tepat tadi kalau bicara arbiter sebenarnya bukan suatu profesi. Beda sekali dengan advokat.

“Arbiter itu adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka menyelesaikan sengketanya. Tidak ada persyaratan tidak perlu sarjana hukum bisa sarjana lain tapi yang penting umurnya 35 tahun dan punya pengalaman dalam satu bidang atau pengalaman kerja 15 tahun. Kemudian kalau ada satu sengketa tentunya jangan ada hubungan konflik of interest atau konflik persaudaraan,” paparnya.

“Jadi arbiter itu adalah orang-orang bijak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis karena arbitrase itu penyelesaian sengketa di bidang bisnis saja,” tuturnya.

Dia menerangkan, sekarang makin banyak yang ingin menyelesaikan sengketa dengan arbitrase.

“Arbitrase berhasil menyelesaikan sengketa, banyak perjanjian perjanjian bisnis atau transaksi bisnis penyelesaian sengketanya melalui Arbitrasi. Kebanyakan adalah sengketa konstruksi,sengketa sewa menyewa pokoknya mengenai transaksi bisnis. Misal konstruksi jalan tol, kontruksi rumah susun,” paparnya.

Sementara itu, Ketua BANI Palembang Prof.Dr.H.Joni Emirzon,S.H,M.Hum mengatakan, Arbitrase adalah penyelesaian sengketa non litigasi.

“Kita sekarang berusaha melakukan sosialisasi apa dan bagaimana antara litigasi dan nonlitigasi. Non litigasi ini adalah penyelesaian di luar pengadilan. Kelebihan non litigasi dari segi waktu ada kepastian 6 bulan paling lama. Pengadilan ada banding ada haknya tapi kalau di sifat dari arbitrase diupayakan putusan terakhirnya itulah putusan terakhir dan tidak perlu ditindaklanjuti dengan hal yang lain harusnya begitu,” bebernya.

Dia menjelaskan, kebanyakan ini pengusaha tidak paham apa dan fungsi manfaat arbitrase. Disamping itu dengan arbitrase para pihak yang bersengketa tidak terbuka untuk umum hanya pihak pihak yang bersengketa saja.

“Para pengusaha ini tidak mau reputasinya bermasalah. Akhirnya sekarang mulai pengusaha itu melihat ternyata Arbitrase, terakhir lebih baik dibandingkan litigasi pengadilan, jadi ini berusaha menjaga nama baik,” paparnya.

Dia menuturkan, di Arbitrase itu ada win win solution. Tapi bukan menang atau kalah tapi ada manfaat bersama untuk bersama di situ yang dilihat.

“Di abitrase ini netral, apapun di dalam menyelesaikan masalah itu. Ke depan itu insya Allah semakin bertambah peran dari badan Arbitrase kita nasional dan internasional,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, Di Palembang yang ditangani Arbitrase masih terbatas 3 atau 4 kasus.

“Pada umumnya para pengusaha ini banyak kantor di pusat. Jadi kalau terjadi sengketa mereka ke Jakarta atau ke Bandung atau Surabaya. Insya Allah kita akan lebih lagi kedepan di Palembang dalam penyelesaian di Arbitrase,” pungkasnya. (Adi)