Scroll untuk baca artikel
LahatPolitik

Bawaslu Lahat Tertibkan Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024

×

Bawaslu Lahat Tertibkan Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 mulai dilaksanakan. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat telah mulai mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh kecamatan di Kabupaten Lahat.

Pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Bawaslu Lahat, yang dibantu oleh KPU, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Panwascam Kecamatan Lahat, melakukan penyisiran dan penertiban APK yang masih terpasang di berbagai lokasi.

Dalam sesi wawancara, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Apriana SHI, menyampaikan bahwa pada hari ini, Minggu, 24 November 2024, tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Oleh karena itu, seluruh APK wajib dilepas. “Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu berbentuk APK, iklan yang terpasang di media, maupun media sosial yang terdaftar,” ujarnya.

Nana juga menjelaskan bahwa tidak ada masalah terkait APK yang ada di posko pemenangan masing-masing pasangan calon (Paslon), selama APK tersebut masih berada dalam area posko. “Terkait APK yang ada di posko masing-masing paslon, tidak ada masalah selama masih ada di dalam area posko, selain itu akan kita tertibkan,” tandasnya. (Sigi)