BERITAPRESS, PALEMBANG | Terbukti edarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3,729 gram akhirnya terdakwa Cahyadi Saputra divonis selama 6 tahun penjara.
Hal ini disampaikan majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (14/11/2024).
“Perbuatan terdakwa Cahyadi Saputra, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” katanya saat membacakan amar putusan.
Selain itu, terdakwa Cahyadi Saputra dijerat pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cahyadi Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tambahnya.
Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Cahyadi Saputra memesan Narkotika Jenis sabu sebanyak ½ Ons berkisar 50 gram dengan harga Rp25 juta, lalu Dung (Dpo) memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambilnya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Cahyadi Saputra menerima telpon yang memerintahkan terdakwa Cahyadi Saputra Untuk datang ke jalan Putri Dayang Rindu Rt. 005 Rw. 001 Kel. Keramasan Kecamtan Kertapati Palembang Provinsi Sumsel tepatnya di pinggir jalan untuk bertemu dengan Sugiyanto (Dpo).
Lalu kemudian Sugiyanto (Dpo) menyerahkan Narkotika Jenis sabu Sebanyak ½ Ons sekira 50 gr dengan cara dititipkan terlebih dahulu, setelah habis terjual baru menyetorkan uangnya kepada Dung (Dpo).
Selanjutnya anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Cahyadi Saputra Als Calo Bin Slamet Priyo Wasono sering melakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya. Lalu kemudian pihak kepolisan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,729 Gram. Terdakwa Cahyadi Saputra berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Arman)