BERITAPRESS, LAHAT | Kejaksaan Negeri Lahat bersama PT. Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Lahat menggelar Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing masing Pihak.
Penanda tanganan Momerandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri Lahat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos.,S.H.,M.H dengan Pemimpin Bank BRI Kantor Cabang Lahat Herimartha Sosiawan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando,S.H.,M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat beserta Pihak BRI Kantor Cabang Lahat.
Penanda tanganan MoU ini juga dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika Lahat, Kamis (10/10) sekira Pukul 11.00 WIB.
Pemimpin Bank BRI Kantor Cabang Lahat Herimartha Sosiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa begitu pentingnya pendampingan hukum agar semua yang dilakukan dalam melakukan managemen keuangan tidak bertolak belakang dengan persoalan hukum yang berlaku.
Untuk itu, lanjut Herimartha, kerjasama dibidang hukum perdata, pendampingan hukum dan pendapat hukum sangat diperlukan, oleh karena itu dilakukannya MoU antara BRI Kantor Cabang Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat.
“Karena ini sangat penting, maka perlu diadakannya MoU bersama Kejaksaan Negeri Lahat agar apa yang dilakukan tidak menyimpang dari hukum yang ada,” tukas Herimartha.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan bahwa pada hari ini telah menyatukan visi dan persepsi, bersepakat menyelenggarakan Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Masing Masing Pihak.
“Kerjasama yang lebih rinci dan terarah dalam berbagai jenis kegiatan sesuai kepentingan dan keperluan yang menjadi landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi untuk mempermudah mewujudkan visi dan misi yang telah digariskan,” jelas Toto.
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Lahat meliputi Kerjasama di Bidang Hukum Perdata Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum.
Laporan : Sigi