BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagaralam menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam di Aula Kantor Kejari Pagaralam, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, PCNU Pagaralam mengutus pengurus harian, yakni Katib Syuriah dan Sekretaris PCNU, Kyai Helmi dan Ustaz Ibnu Hamzah, serta perwakilan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pagaralam, Leo Pratama, M.H., bersama tim untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan.
Rapat koordinasi ini membahas pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan faham keagamaan di tengah masyarakat, khususnya yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan. Pengawasan PAKEM merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Sebagai organisasi keagamaan yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, PCNU Pagaralam menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Forum ini dinilai dapat menjadi wadah komunikasi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam menyikapi persoalan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
PCNU Pagaralam menilai, koordinasi yang baik diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat, mengedepankan kajian yang cermat, serta tetap menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat Kota Pagaralam.
Dalam menyikapi persoalan faham keagamaan, PCNU Pagaralam menegaskan pentingnya menjadikan hasil-hasil Bahtsul Masail sebagai salah satu rujukan dalam mengkaji persoalan hukum Islam. Melalui forum tersebut, persoalan keagamaan dibahas berdasarkan dalil, metodologi keilmuan, dan pandangan ulama.
PCNU Pagaralam juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejari dan lembaga keagamaan lainnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan ajaran yang perlu dikaji lebih lanjut. Langkah yang dapat ditempuh meliputi pencegahan dan pemantauan, kajian dan evaluasi, serta penyampaian rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, sejumlah kasus aliran atau gerakan keagamaan yang pernah menjadi perhatian publik di Indonesia turut disinggung, di antaranya Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta sejumlah kelompok lain yang pernah menjadi objek penanganan atau kajian oleh pihak berwenang.
Terkait landasan pemahaman keagamaan, PCNU Pagaralam menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama berpegang pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam bidang akidah, NU mengikuti pemikiran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
Dalam kerangka tersebut, kajian terhadap suatu faham keagamaan perlu dilakukan secara hati-hati, berdasarkan argumentasi keilmuan, serta tidak semata-mata didasarkan pada perbedaan pandangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut antara lain pemahaman mengenai sifat-sifat Allah, penggunaan akal dalam memahami ajaran agama, penafsiran teks keagamaan, serta sikap fanatisme yang berlebihan.
PCNU Pagaralam juga menekankan pentingnya membedakan antara perbedaan pendapat dalam persoalan keagamaan dan ajaran yang secara substantif bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama. Karena itu, dialog, kajian mendalam, serta koordinasi dengan lembaga berwenang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai penting dalam menyikapi persoalan tersebut.
Melalui rapat koordinasi PAKEM ini, PCNU Pagaralam berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan dalam menjaga kerukunan serta ketertiban masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi keagamaan, mendorong penyelesaian persoalan secara bijaksana, dan menjaga kehidupan masyarakat Kota Pagaralam agar tetap aman, damai, serta harmonis. (09/PA)

























