BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Sebanyak 57 warga Desa Ujanmas Baru, Kec. Ujan Mas yang terdampak pembangunan flyover PT KAI, resmi memberikan mandat pendampingan hukum kepada Tim Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan yang diketuai Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H.
Effriansyah, perwakilan warga, Sabtu, (23/5/2026) mengatakan, penyerahan kuasa dilakukan karena warga resah dengan tindakan PT KAI. “Mulai hari ini, semua persoalan ganti rugi harta benda kami yang terdampak pembangunan flyover, semuanya kami serahkan kepada Tim Hukum PWM Sumsel. Sebagai warga awam hukum, kami merasa apa yang dilakukan PT KAI sudah membuat kami resah,” jelas Effriansyah.
Septi Agsiadi, S.E., Anggota DPRD Muara Enim yang juga terdampak, meminta warga bersabar. “Kita serahkan saja seluruh persoalan ini kepada tim hukum yang telah kita tunjuk. Kita berdoa semoga usaha ini berhasil sesuai harapan,” tegas Septi.
Sementara, Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H., Ketua Tim Hukum PW Muhammadiyah Sumsel mengatakan kini tercatat 57–59 warga yang meminta pendampingan karena rumah/bangunan mereka dinyatakan berada di atas aset PT KAI. Tim hukum resmi mewakili masyarakat untuk memperjuangkan hak.
Warga Tidak Menolak PSN, Tapi Tuntut Kemanusiaan
Warga tidak menolak pembangunan karena ini untuk kepentingan umum. Namun menuntut ganti rugi yang manusiawi, layak, dan adil. Nilai yang ditetapkan KJPP saat ini sangat tidak layak dan tidak dapat diterima.
“Surat Peringatan I yang dikeluarkan PT KAI adalah bentuk intimidasi yang melanggar aturan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, pengosongan lahan baru boleh dilakukan setelah warga menerima pembayaran penuh, bukan sebaliknya. PT KAI bertindak sepihak tanpa kesepakatan harga,” tegasnya.
PT KAI Tabrak Perpres, Abaikan Pemda
Proses ini mengabaikan kewajiban musyawarah. Harga tidak boleh ditetapkan sepihak. Ini menyentuh isu HAM karena mengabaikan hak milik warga. Merujuk Perpres No. 78 Tahun 2023, penanganan dampak sosial seharusnya dipimpin Pemerintah Daerah, bukan BUMN secara langsung. Alur kerja harus terstruktur mulai dari Bupati hingga Sekda. Tidak boleh masyarakat dibenturkan langsung dengan PT KAI.
Langkah Hukum Tim Muhammadiyah:
1. Menyurati Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD agar memfasilitasi pertemuan dan mencegah konflik.
2. Mengupayakan jalur musyawarah dan komunikasi persuasif dengan PT KAI.
3. Seluruh komunikasi selanjutnya diwakilkan kepada tim hukum. Warga tidak perlu berurusan langsung.
“Pesan ke warga, tetap sabar, kompak, jangan terpecah belah, dan hindari tindakan melanggar hukum. Perjuangan dilakukan bersama demi penyelesaian yang adil sesuai hukum,” tutup Dr. Conie.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2026, Komnas HAM Sumsel telah turun langsung menemui warga. Warga menyebut nilai ganti rugi PT KAI jauh dari Sila Kelima Pancasila.
Hingga kini PT KAI Divre III Palembang masih bungkam. Sementara deadline SP 1 jatuh pada 24 Mei 2026.
Usai penandatanganan surat kuasa , Tim Hukum langsung menemui Kepala Desa Ujanmas Baru, sebagai pemberitahuan bahwa semua persoalan ganti rugi lahan warga terdamapak sudah di kuasakan ke pihak Nya.
Sementara itu Samsir, selaku Kepala Desa saat di temui di kediamannya, membenarkan adanya pendampingan dan berharap kepada warga terdamapak untuk tetap menjaga kondusifitas, jangan ada gejolak di antara warga yang menerima dan menolak harga ganti rugi.
“Silahkan saja memakai jalan apapun untuk penyelesaian permasalahan tersebut, kami juga mendukung upaya yang di laksanakan,” tutup Samsir.(Andi)




























































