Ganti Rugi Masih Menggantung
BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Warga Desa Ujanmas Baru, Kec. Ujan Mas dikejutkan dengan Surat Peringatan I dari PT KAI Divre III Palembang tertanggal 17 Mei 2026. Surat bernomor KA.203/V/6/DV.3-2026 itu meminta warga menyerahkan lahan terdampak proyek Fly Over JPL 111 dalam keadaan kosong paling lama 7 hari.
Ironisnya, warga mengaku hingga hari ini belum menerima kejelasan ganti rugi atas lahan dan bangunan mereka. Padahal dalam surat tersebut, PT KAI mengklaim pada 20 April 2026 sudah ada sosialisasi hasil nilai kajian KJPP.
Septi Agsiadi, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga terdampak, menilai langkah PT KAI terlalu terburu-buru.
“Surat ini terbit 17 Mei, batasnya 7 hari. Artinya 24 Mei warga harus angkat kaki. Sementara nilai ganti rugi saja belum ada kesepakatan. Ini tidak adil,” tegas Septi, Selasa (19/5/2026).
“Saya sudah minta warga untuk sabar, tidak terprovokasi, dan jaga kondusifitas. Tapi saya juga minta Bupati Muara Enim segera fasilitasi mediasi. Tembusan surat ini juga ke Bupati. Jangan sampai Bupati diam saja,” lanjut Septi.
Dalam SP 1 disebutkan, jika warga tidak mengosongkan lahan, PT KAI akan melakukan penertiban dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan barang.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT KAI, Talbi Munandar, yang nomornya tercantum di surat, sebelumnya mengatakan agar menghubungi Humas PT KAI Divre III Palembang. “Saya tidak dapat menjelaskan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Pemkab Muara Enim segera turun tangan sebelum tenggat 7 hari berakhir pada 24 Mei 2026. (Andi)



























































