Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Waduh! Gaji Karyawan PT Fakfak Indah Group Sampai Saat Ini Belum diselesaiakan

3
×

Waduh! Gaji Karyawan PT Fakfak Indah Group Sampai Saat Ini Belum diselesaiakan

Sebarkan artikel ini

Fakfak- Karyawan PT Fakfak Indah Group yang bergerak di bidang Industri Kayu Olahan Mengharapakan Hak mereka segera di selesaikan oleh Pihak Perusahan,(6/9/2023).

Perusahan yang bergerak di bidang Industri Kayu Olahan ( Kayu Gegaji ) yang berada di Kampung Kayumerah, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Memiliki Puluhan Orang Karyawan dan Buruh Industri.

Perusahan ini bernama PT Fakfak Indah Group, ini dengan Pimpinan direktur Wardi Taraya ( WT ), yang mulai yang beroprasi mulai Tahun 2023 ini, salah satu Karyawan PT Fakfak Indah Group Yohanes Fowawan Kepala Gred ( Pengukuran ) dan Teli ( Pengecekan ), bersama Deky Rahakbauw, yang menjabat sebagai kepala kroskak ( bagian Potong ).

Yohanes Fowawan dan Deky Rahakbauw medatangi media Ini rabu 6 September 2024, kemudian Ayohanes Fowawan, yang di alami saat bekerja pada PT Fakfak Indah Group perusahan industri kayu Olahan di Fakfak. Bahwa dirinya mengalami kekecewaan sebagai karyawan saat bekrja karena semua perusahan tidak menyelesaikan Hak Upah Kerja dengan baik dan benar.

Bersarkan kesepakan upah kerja sesua dengan UMP sebesar Rp. 3.250.000,- tapi kenyataan yang di terima pada bulan Mei sebesar Rp. 1.600.000,- kemudian padan bulan Juni juga tidak mendapat gaji namun di Panjar sebesar Rp. 1.000.000,- dan juga pada tangal 26 juli 2023 di lakukan Pemutihan oleh Perusahan pada Semua Karyawan Bulanan. Kemudian pada tangal 30 juli 2023 Upah Karyawan dengan Hasil Pemotongan 50% tanpa alasan apapun.

“Apa lagi hak-hak lain menyangkut kesejahteraan saat jam kerja, Seperti Konsumsi, makan dan Minum di Perusahan, Yohanis Fowawan mengatakan Sebelum bulan Juli 2023 kami makan hanya sekali untuk sehari, Juga Yohanis Fowawan, Apa lagi selama kami bekerja Perushan tidak memberikan Transportasi atau biaya transportasi, apa lagi upah kami di Potong”.

Untuk Menyampaikan Minta di Beritakan agar Pemerintah Dalam Hal ini Instansi Terkait Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Karena Kami Telah Mengadu ke Kemetrian Tenaga Kerja, Bebernya.

Dapat membantu meyelesaikan Persoalan Upah Keryawan Fakfak Indah Group yang berada di Kampung KayuMerah, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Guna menyampaikan Bahwa Deky Rahakbauw adalah Karyawan di PT Fakfak Indah Group, Namun sampai dengan saat ini Upah Kerja ( Gaji ) belum di bayarkan.

Yang Jelas upah yang di janjikan dan juga Hak Lain yang sesui seprti Premi atau Honor lainya, Tidak Sesuai dengan Penetapan Standar Pemerintah, sedangkan Untuk Standar Pemerintah Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Papua Barat Tahun 2023 Sebesar Rp. 3.200.000,-

Apa lagi Industri kayu berjalan bahakan sudah ada yang di Eksport atau di kirim Keluar dari Fakfak Ke Surabaya, di Lihat Perusahan PT Fakfak Indah Group Hanya Menguras dan Peras Tenaga Karyawan saja.

Karena tidak Mendapatkan Upah Kerja hampir sepuluh Orang Karyawan Tidak Lagi Bekerja dan namun masih tetap mengharapkan agar upah yang mereka kerja selama ini bisa di bayarkan, untuk kepentingan Kehidupan Keluarga karena mereka Bekerja untuk Menghidupkan Keluarga apa lagi yang memiliki Istri dan anak,(IB).