Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Tegas! Kajari Fakfak Minta Warga Lapor Jika Temukan Indikasi Pembakaran Lahan Sanggup Dihukum

×

Tegas! Kajari Fakfak Minta Warga Lapor Jika Temukan Indikasi Pembakaran Lahan Sanggup Dihukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Toman Eppy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan masyarakat turun langsung meninjau kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Distrik Tomage dan Bomberay, Selasa (22/9/2026).

​Usai peninjauan, Kajari memberikan arahan dalam pertemuan bersama kepala distrik, kepala kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan warga di halaman Kantor Distrik Tomage. Dalam kesempatan tersebut, Toman menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman semata, melainkan harus dibarengi penelusuran penyebab utama kebakaran.

​”Ada dua kemungkinan yang perlu diperhatikan: faktor alam atau faktor kesengajaan manusia. Kita belum dapat menyimpulkan, karena semuanya harus berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Toman.

​Kewaspadaan ini dinilai krusial setelah mendengarkan kesaksian warga. Warga mengaku baru pertama kali mengalami kemarau panjang yang disertai karhutla parah di kawasan tersebut. Padahal sebelumnya, bentang alam Tomage dan Bomberay dikenal sangat hijau hingga sempat dijuluki “Teletubbies” dan “Swiss-nya Fakfak”.

​Toman mengingatkan bahwa jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan, hal itu membawa konsekuensi hukum serius. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

​Kendati demikian, Toman menegaskan bahwa tidak semua kebakaran otomatis merupakan tindak pidana. Penegakan hukum akan diterapkan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta.

​”Apabila mengetahui adanya dugaan tindakan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan secara sengaja, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya.

​Dalam kunjungan tersebut, Kajari juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan di lapangan, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, personel Batalyon Patriot, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta warga yang berjibaku memadamkan api.

​Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kajari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi hukum. Ruang digital diharapkan tidak hanya dipenuhi unggahan foto atau video asap dan titik api, melainkan juga informasi mengenai aturan hukum serta dampak buruk karhutla demi menumbuhkan kesadaran bersama menjaga lingkungan. (IB).