Scroll untuk baca artikel
MubaTNI-Polri

Polsek Lais Ringkus Pelaku Pencurian Racun Rumput di Desa Danau Cala

×

Polsek Lais Ringkus Pelaku Pencurian Racun Rumput di Desa Danau Cala

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUBA | Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun IV, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais.

Pelaku berinisial T (27) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian satu jerigen racun rumput milik korban Rabu Abusman, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, SM., mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka pintu gudang milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci.

Pelaku kemudian mengambil satu buah jerigen warna putih merek BIARTOP 333SL berisi 25 liter racun rumput.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1.300.000.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda La Ode Yudistira, S.Tr.K., bersama anggota Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan T.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita satu buah jerigen warna putih merek BIARTOP 333SL berisi 25 liter racun rumput,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Ricko