PAGARALAM| Proyek Pembangunan jalan lingkar Desa Lubuk Buntak akses Desa Tebing Tinggi Kecamatan Dempo Selatan diduga tanpa dilengkapi adanya papan proyek, sehingga diduga menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik, mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek tersebut harusnya dipasang dan memuat kejelasan terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, sementara ini sudah hampir berganti tahun,” kata Pak Kumis ujang warga setempat.
Media ini saat meninjau lokasi pekerjaan proyek jalan lingkar pada Sabtu (21/12/2024) pagi nampak ada beberapa tumpukan matrial batu campur dan di tumpuk tumpuk di jalan. Dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja di lokasi, tidak ada satupun pekerja, hanya warga desa yang rumah nya di samping jalan tersebut, dan mereka juga tidak tau siapa pelaksananya.
Mengingat hari ini adalah hari libur, hingga berita ini dipublikasikan belum diketahui siapa pelaksana proyek tersebut dan dari OPD mana. (09/PA)