Scroll untuk baca artikel
OKU TimurTNI-Polri

Polsek Madang Suku II Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kota Negara

×

Polsek Madang Suku II Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kota Negara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Senin (14/9/2026).

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Jenri Simanjuntak, S.H., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., menyampaikan bahwa laporan kebakaran lahan tersebut diterima sekitar pukul 18.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Madang Suku II bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Madang Suku II langsung menuju lokasi untuk melakukan mitigasi Karhutla sekaligus pemadaman titik api.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku II IPTU Jenri Simanjuntak, S.H., didampingi Kanit Provos AIPTU Sudirmansyah, AIPDA Erik Wirawan, BRIGPOL Ari, BRIPDA Dino Setiawan, serta personel Unit Reskrim Polsek Madang Suku II.

Selain jajaran kepolisian, pemadaman juga melibatkan lima personel Dinas Damkar Madang Suku II dengan satu unit mobil pemadam. Kepala Desa Kota Negara Tarmizi bersama masyarakat setempat turut membantu dalam penanganan kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun maupun lahan.

Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk Tidak membakar hutan, kebun, maupun lahan dengan alasan apa pun.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, atau Polsek apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Selain itu, masyarakat diajak bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan terhindar dari bencana kebakaran, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Petugas mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.

“Jangan Membakar Hutan dan Lahan. Lindungi Alam, Jaga Masa Depan.”

Setelah dilakukan upaya pemadaman, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB. Situasi di lokasi kemudian dinyatakan aman dan terkendali.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait Karhutla, sekaligus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan saat membuka atau membersihkan lahan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Polsek Madang Suku II juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun menghubungi Polsek Madang Suku II apabila menemukan gangguan Kamtibmas, titik api, atau kejadian Karhutla lainnya.

Melalui respons cepat dan sinergi antara kepolisian, Damkar, pemerintah desa, serta masyarakat, diharapkan potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Madang Suku II dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin.

Laporan : Nurdin, S.IP