BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Menanggapi viralnya penutupan sejumlah lokasi wisata di kawasan Gunung Dempo, Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pagaralam tidak pernah menginstruksikan maupun mengeluarkan perintah penutupan destinasi wisata tersebut.
Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Rumah Dinas Wali Kota, kawasan Perkantoran Gunung Gare, Sabtu malam (2/5/2026).

Menurut Ludi, kabar penutupan sementara sejumlah destinasi wisata di kawasan Gunung Dempo yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional VII cukup mengejutkan masyarakat, terutama pelaku usaha sektor pariwisata.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait HGU PTPN sebenarnya sudah pernah dilakukan pada bulan Ramadan tahun lalu dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Pagaralam dan pihak PTPN I Regional VII.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai luas HGU yang mencapai lebih dari 400 hektare sebagai bagian dari evaluasi aset daerah. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2019, luas lahan tercatat sebesar 1.307 hektare.
“Dan dari jumlah ini ada yang harus dipenuhi oleh PTPN I Regional VII,” ujar Ludi.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi oleh pihak PTPN, sesuai catatan dari Kementerian ATR/BPN.
“Sepengetahuan kami, masih ada yang belum terpenuhi. Ketentuan dari Menteri antara lain terkait izin inti plasma, peruntukan lahan hanya untuk perkebunan, serta menjaga tata kota dan lainnya,” katanya.
Ludi juga menyoroti belum jelasnya titik koordinat awal serta batas-batas lahan seluas 1.307 hektare tersebut.

“Tanda batas itu sangat perlu dibuka agar terang-benderang, apalagi berdasarkan keputusan Menteri ATR dan Tata Ruang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk kejelasan aset daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Yang kita perjuangkan adalah kejelasan aset untuk masyarakat Kota Pagaralam. Semua harus mengacu pada tata kota dan tata ruang. Saat ini revisi tata ruang masih berlangsung, agar jelas mana kawasan wisata, HGU, pemukiman, industri, dan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Pagaralam, Syhrol Effendi, menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah guna mencegah kerusakan hutan lindung di kawasan Gunung Dempo.
“Ini penting agar tidak merusak hutan lindung. Kawasan ini harus dijaga untuk mencegah longsor dan banjir. Kalau terus dibabat, bisa memicu bencana bahkan aktivitas gunung,” katanya.
Ia juga menduga adanya perambahan kawasan hutan lindung oleh pihak tertentu.
“Diduga PTPN I Regional VII sudah masuk ke kawasan hutan lindung. Ini harus segera dikaji bersama,” ujarnya.
Syhrol mengajak seluruh pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, PTPN, maupun Pemkot Pagaralam, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Sudah saatnya semua pihak duduk bersama membahas batas wilayah perkebunan teh PTPN I Regional VII agar tidak menimbulkan dampak ke depan,” imbuhnya.
Tokoh masyarakat Pagaralam, H. Pandim, turut mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Gunung Dempo sebagai hutan lindung.
“Beberapa tahun lalu, tim ahli lingkungan dari Jepang menyebut kawasan Besemah ini sebagai paru-paru dunia. Jangan sampai kawasan hutan lindung dialihfungsikan karena bisa berdampak longsor, banjir, bahkan memicu aktivitas Gunung Dempo,” tegasnya.
Laporan : 09/PA

























































