Scroll untuk baca artikel
Muba

Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Sekayu Masih Banyak

×

Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Sekayu Masih Banyak

Sebarkan artikel ini
Alat peraga kampanye berada di jalur hijau.
Penulis : Fitriandi

 

Akhir tahun ini (2023red) sampai awal tahun 2024 nanti ada dana yang sangat besar dari APBN sebagai biaya operasional perhelatan demokrasi yang kita sebut PEMILU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indar Parawati telah mengungkapkan pada konferensi pers (Rabu,20 Sept 2023) bahwasanya Pemerintah telah mematok anggaran pemilu sebesar 70,5T*) (*sumber CNBC).

 

Dari total keseluruhan dana tersebut sudah tersusun rapi pembagian alokasi anggaran penyelenggaraan pemilu mulai dari Pengawas Pemilu (BAWASLU) sampai petugas Linmas TPS, mulai dari yang terbesar sampai yang terkecil.

BAWASLU, tak tanggung-tanggung Negara telah mematok satu orang anggota Bawaslu untuk mengawasi pemilu tak Kurang dari 15jt/bulan.Kenapa negara begitu besar membayar anggota Bawaslu?

Hal ini disebabkan agar mereka bekerja dengan baik.agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang merusak citra pemilu Indonesia yang kita cintai ini,mulai dari masa kampanye sampai penghitungan suara.

Namun apa lah daya yang ada saat ini,yang membuat rakyat Indonesia merasa sedih khususnya Masyarakat Musi Banyuasin.Hari ini (Kamis,21 Des 2023)tim media Beritapress menemukan baliho parpol yang terpampang di tepi jalan protokol PEMKAB MUBA,yaitu sekitaran PKM, juga seberang eks pondok WONG DESO, ada juga yang digantung dibatang pohon.

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada tempat-tempat yang dilarang dipasang APK (alat peraga kampanye), baik berupa umbul-umbul, baliho parpol dan lain sebagainya yang berbau politik diantaranya jalan Protokol yang merupakan jalur hijau dan juga alat peraga yang terpasang di batang pohon.

Menindaklanjuti hal ini tim dari beberapa media lansung mengkonfirmasi kekantor BAWASLU MUBA, disana kami disambut ketua Bawaslu Beri Pirmansyah.

Dia menerangkan kalau pelanggaran dijalan protokol tersebut bukan ranah mereka, melainkan tugas yang memantau dan menegakkan aturan PERBUP yaitu Satpol-PP.

“Dari awal masa kampanye kami sudah surati semua parpol masing-masing, untuk mematuhi aturan pemasangan APK (alat peraga Kampanye) untuk area jalan protokol itu yang mengatur peraturan bupati (PERBUP), tindak lanjutnya itu SATPOL-PP. Kecuali kalau dipajang di depan rumah ibadah, dipohon-pohon itu baru masuk ranah kami, kami juga mengharapkan masukan jika ada yang terpasang di depan rumah ibadah bisa segera memberi tahu kami agar kami segera tindak lanjuti,” terangnya.

Setelah berpamitan untuk mencari informasi tambahan lainnya, kami tim awak media lansung mengkonfirmasikan hal ini ke Kasatpol-PP Kab. Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos, M.si.

Ia menegaskan akan segera menyikapi hal ini. “Segera kami koordinasikan, terimakasih,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Dilain sisi DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) yang kini sangat disegani di wilayah Musi Banyuasin ambil bagian menyikapi masalah ini.

Melalui aktivis muda alumni dari Stisipol Candradimuka Palembang, Wisudah tahun 2017, Jurusan administrasi Negara, tak diragukan lagi ini semangat bela negaranya ini selaku Sekjen wilayah Musi Banyuasin, Fitriandi, S.Sos memaparkan pihaknya selalu memonitor kebijakan pemerintah.

“Kami Lembaga Aspirasi Nusantara sebagai kontrol sosial akan terus memonitor kebijakan pemerintah melalui langkah kordinasi, konfirmasi dan alternatif terakhir kami adakan aksi turun kejalan dengan berorasi. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi kebijakan pemerintah yang rentan menyimpang dari tugas dan tupoksi yang di amanatkan negara, semoga Muba kedepan menjadi daerah yang semakin maju, adil dan makmur,”  ujarnya.