Scroll untuk baca artikel
Hukrim

M Dion Divonis 18 Tahun Karena Upah 25 Juta Bawa Sabu

8
×

M Dion Divonis 18 Tahun Karena Upah 25 Juta Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran tergiur menjadi kurir sabu dengan uoah sebesar Rp 25 Juta, Akhirnya M Dion Linata mendekam di jeruji besi selama 18 tahun penjara.

Sidang putusan diketuai mejelis hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa M Dion Linata dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram didakwa dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan ,” kata hakim saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (7/5/24).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menyanpaikan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa M Dion Linata di pidana penjara selama 19 tahun serta denda pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam hal ini kejadian bermula pada tanggal tanggal 29 November 2023 lalu,
terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel. Alhasil pengeledehan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram, dan 4 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh Cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram serta 5 Paket paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram didalam kotak kardus bekas indomie dilakban warna coklat.

Penangkapan terhadap terdakwa tim reserse polda sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebi atau dengan berat bruto 4.749,75 Gram.

Saat dilakukan interogasi, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut milik Abang ( DPO), terdakwa juga menjelaskan jika narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamkan oleh tim reserse polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (Arman)