Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kurir Sabu Menitihkan Air Mata Usai Vonis Hakim

×

Kurir Sabu Menitihkan Air Mata Usai Vonis Hakim

Sebarkan artikel ini

#Dua Sejoli Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Yuli Trisnawati bersama rekan profesinya (Wanda) menjadi kurir narkoba divonis hakim 11 Tahun Penjara. Perempuan ini langsung menitihkan air mata usai mendengar vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (1/2/2024).

Majelis hakim Paul Marpaung SH MH menjelaskan, Terdakwa Wanda dan Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana didakwa pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuli Trisnawati dan Wanda dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan juga harus membayar denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” kata Hakim Paul Marpaung SH MH saat membacakan amar putusan.

Lanjut Paul Marpaung, Satu paket barang bukti narkoba sabu seberat 51 gram dibungkus plastik bening dirampas guna dimusnakan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Allan Praromo SH, menyebutkan pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 10 tahun serta pidana denda Rp 1 milar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Diketahui dakwaan sebelumnya, terdakwa Wanda bersama Yuliana, jumat (6/12023) sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa Wanda, keduanya mengendarai menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi BG-3398-ACF di Jalan Panca usaha Lorong Mufakat Rt 57 Rw 11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, setibanya dirumah kontrakan terdakwa II, terdakwa II meminta terdakwa I mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pemesan narkotika jenis shabu yang memesan kepada terdakwa II.

Lalu kemudian terdakwa II memberikan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bruto 51,0 gram yang dibungkus kembali dengan plastic hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan tangan kanan terdakwa II yang terdakwa I terima dengan tangan kanan terdakwa I, kemudian terdakwa I menyimpan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bruto 51,0 gram yang dibungkus kembali dengan plastic hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat didalam celana bagian depan.

Setelah itu rerdakwa I pergi ke Jalan Gotong Royong Gang Bersama Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang -Alang lebar Palembang untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersbut, setelah tiba, Terdakwa I ini diamankan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapat Informasi dari masyarakat sering dijadiakan tempat transaksi narkotika. Kemudian dilakukan pengeledahan badan terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bruto 51,0. Akhirnya terdakwa Wanda dan Yuliana berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Arman)