BERITAPRESS, PALEMBANG | Dinyatakan terbukti melakukan pemgeroyokan terhadap oknum polisi berinisial BL akhirnya terdakwa Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia ,Kadek Oka Bilbina ini dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara Satu Bulan diruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Senin (14/10/24)
Dalam hal ini, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia ,Kadek Oka Bilbina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana didakwa pasal 170 Ayat (1) KUHPidana
“”Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia ,Kadek Oka Bilbina masing-masing dipidana penjara selama Satu Bulan” kata JPU seraya mengutip surat tuntutan dihadapan mejelis hakim Ediyanto SH MH.
Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim PN Palembang memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
“Jika para terdakwa ada pembelaan pribadi, nanti silahkan tulis dan bacakan pada sidang Selasa pekan depan,” ucap hakim ketua sebelum menutup sidang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Kadek Cs, Yuliana SH didampingi Arif Rahmat, menjelaskan awal mula permasalahan kliennya gara-gara kesal dengan korban masalah utang piutang.
“Jadi korban ini adalah seorang Polisi yang ditagih oleh klien kalau tidak salah sebesar Rp140 juta lebih,” ungkap Yuli.
Lanjut Yuli, utang tersebut merupakan sisa uang dari korban saat hendak masuk sebagai Polisi yang semula adalah seorang pengangguran
“Kenal dengan Polisi itu sejak tahun 2019, Polisi itu awalnya pengangguran, jadi minta bantuan terdakwa Agung Martini agar bisa masuk jadi Polisi,” bebernya.
Singkatnya, Yuli menyebutkan bahwa saat sudah masuk sebagai anggota Polisi sekarang bertugas di Muratara terdakwa pun menagih utang itu.
Puncak kekesalan para terdakwa, kata Yuli saat sedang menemui korban Belli sedang nongkrong bersama dua rekannya yang lain di pedestarian Sudirman tepatnya didekat toko Aneka Diesel pada sekira bulan Juli 2023 silam.
“Saat menemui korban itulah terjadi cekcok hingga akhirnya para terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara mencubit tubuh korban yang merupakan anggota Polisi tersebut, itupun cuma satu kali,” urainya.
Dalam Dakwaan JPU, Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Belli Joelian Rizki Altharik bersama dengan saksi Vebriansyah dan saksi Randi Hikmalludin duduk berkumpul (nongkrong) dan makan di pedestrian Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang tepatnya di depan Toko Cahaya Diesel,
lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I Agung Martin bersama terdakwa II Ni putu intan Kurnia dan terdakwa III Kadek Oka Bilbina Ariana datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Etios warna abu-abu milik saksi Yandriadi untuk ikut duduk di meja tempat saksi Belli,Selanjutnya terdakwa I langsung memarahi, memaki serta melakukan kekerasan terhadap saksi Belli dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa I mencubit dan mencakar kaki kanan saksi Belli kemudianTerdakwa II menarik tangan dan baju kaos saksi belli untuk menahan agar tidak kabur.Terdakwa III menyiram saksi Belli dengan sisa air bandrek yang ada di gelas meja, menarik dan merobek baju kaos saksi Belli untuk menahan agar tidak kabur, memukul ke arah kepala serta badan dan merusak, merobek jok motor serta mematahkan plat nomor 1 (satu) unit motor Yahama RX King
Lalu kemudian selanjutnya saksi Vebriansyah melerai saksi Belli dan saksi Belli berusaha untuk meninggalkan para terdakwa, Namun terdakwa II dan terdakwa III mengejar saksi Belli sehingga saksi Belli dan saksi Vebriansyah menuju ke ruko samping tempat makan tersebut yang mana terdakwa II menarik baju dan tangan saksi Belli
sedangkan terdakwa III menendang ke arah samping saksi Belli dan terdakwa III juga ada memukul ke arah kepala, badan dan menarik baju saksi Belli dan saat terdakwa III merusak jok motor saksi Belli terdakwa II mengatakan bahwa “kau dak usah ngoceh, yang modif duit aku” (saksi Belli tidak usah banyak bicara yang memodif uang terdakwa I.
Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sedangkan saksi Belli langsung berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Belli mengalami luka memar dan lecet di leher, dada dan anggota gerak atas dan bawah. Sesuai dengan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/379/IX/2023/RUMKIT tanggal 25 September 2023. (Arman)