Scroll untuk baca artikel
Hukrim

JPU KPK Bakal Tanggapi Keberatan Sarimuda Secara Tertulis

0
×

JPU KPK Bakal Tanggapi Keberatan Sarimuda Secara Tertulis

Sebarkan artikel ini
JPU KPK Eko Wahyu

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menanggapi secara tertulis terkait keberatan (Eksepsi) terdakwa Sarimuda terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Hal tersebut disampaikan langsung JPU KPK Eko Wahyu usai sidang di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Senin (5/2/2024).

“Kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda yang mana menyebutkan bahwa dakwaan kami tidak jelas dan tidak cermat, termasuk terdakwa tunggal serta ada pihak-pihak lain. Ya, nanti kita tanggapi secara tertulis,” kata Eko.

Hal berbeda disampaikan melalui kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021 ini bahwa keberatan dengan dakwaan JPU KPK tentang kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.

Dirinya menilai bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak lah cermat dan tidak lengkap sehingga majelis hakim Tipikor Palembang agar memeriksa perkara tersebut guna membatalkan dakwaan demi hukum.

Kasus ini bermula kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Di tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai, bahkan Sarimuda juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Atas perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar, KPK memastikan, bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. akhirnya terdakwa Sarimuda pun didakwa JPU KPK dengan dakwaan tindak pidana korupai memperkaya diri sendiri didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arman)