PALEMBANG | Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengadakan sosialisasi terkait pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online kepada masyarakat lewat Talk Show di Radio Lanugraha FM Palembang ,selasa (24/1/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diisi Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna diwakili Kompol Andriko Bagus Penuntut SH MH didampingi Bripka Indah Utami dan Bripka Andy Rizky.
Saat menyampaikan materi, dia berharap masyarakat lebih paham terkait pembuatan SKCK online karena pendaftaran SKCK online ini merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK,
“Karena tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah dengan memahami dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam paparannya, SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
“SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan dan seiring dengan perkembangan teknologi, melakukan pendaftaran SKCK tidak harus lagi dilakukan di kantor Polres/Polsek, akan tetapi sudah bisa Online melalui website skck.polri.go.id, para pemohon bisa mengikuti petunjuk dalam aplikasi https://skck.polri.go.id/,” tutupnya. (ril/polda sumsel)