Scroll untuk baca artikel
OKU TimurTNI-Polri

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, 54 Paket Sabu dan Alat Isap Diamankan

×

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, 54 Paket Sabu dan Alat Isap Diamankan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (43), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita 54 paket sabu dengan berat bruto 13,57 gram serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., didampingi Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., serta keterangan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dugaan aktivitas transaksi jual beli dan konsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Senin siang dan mengamankan IS yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah yang ditempati terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 52 paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening di dalam sebuah dompet kecil yang berada di lipatan jaket berbahan jeans. Selain itu, ditemukan dua paket lain yang diduga berisi sabu di dalam tas berwarna hitam.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 54 paket sabu dengan berat bruto 13,57 gram.

Polisi juga menyita satu alat isap atau bong, satu jarum, satu sekop plastik, dua pirek kaca, satu korek api gas, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A56 berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat menjalani pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial JONI yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mencantumkan seorang pria berinisial JONI sebagai DPO yang diduga berkaitan dengan asal barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Polres OKU Timur menyatakan bahwa selama pelaksanaan pengungkapan kasus berlangsung, situasi dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Laporan : Nurdin, SIP