Scroll untuk baca artikel
Hukrim

BNNP Sumsel Ringkus Kurir Sabu 8,6 Kilogram dari Medan

×

BNNP Sumsel Ringkus Kurir Sabu 8,6 Kilogram dari Medan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumsel (BNNP Sumsel) ringkus Chairil Ubaidi alias Dedi (53) asal medan ini menyelundupkan 8,6 kilogram narkotika jenis sabu ke daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel Brigjend Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman Narkoba jenis sabu ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapati informasi tersangka sudah memasuki wilayah Sumsel, lalu kita melakukan penggerebekan,” katanya kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Lanjut Tri Jukianto, Ketika melakukan penggeledahan di dalam mobil jenis Toyota Calya nopol A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka inisial CU. Petugas kita menemukan satu buah koper warna hitam yang berisikan sembilan paket besar Narkoba jenis sabu.

Dari pengakuan tersangka CU, barang haram tersebut berasal dari Medan yang hendak dikirim kepada seorang bandar berinisial AW yang tinggal di Betung Banyuasin Provinsi Sumsel

“Namun saat kita kembangkan ke rumah AW, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka CU dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak kita juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,5 kilogram dan satu unit mobil sertadua unit ponsel. Bahkan pihak kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AW. Tersangka berinisial CU ini mengaku sebagai kurir Narkoba dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh AW.

“Tersangka baru mendapat uang muka sebesar Rp 30 juta, pelunasannya sebesar Rp 70 juta akan dibayarkan setelah Narkoba tersebut sampai. Akan tetapi yang bersangkutan terlebih dahulu kita amankan saat berada di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 27 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 18.00 WIB,” pungkasnya. (Arman)