Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Karena Korupsi Dana Kopri

×

Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Karena Korupsi Dana Kopri

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terbukti bersalah menyalagunakan kewenangan pengelolahan dana Kopri Banyuasin Tahun Anggaran 2022 s/d 2023. Akhirnya terdakwa Bambang Gusriandi divonis 18 Bulan penjara dan juga rekannya Mirdayani ini divonis 12 Bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung Majelis Hakim Misrianti diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/10/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gusriandi dengan pidana penjara 1.5 tahun dan terdakwa Mirdayani dipidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda masing- masing sebesar Rp50 Juta jika tidak dapat membayar denda maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” kata hakim Misrianti SH MH saat membacakan amar putusan.

Lanjut hakim, para terdakwa didakwa dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hal berbeda disampaikam JPU sebelumnya, terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dipidana penjara masing – masing selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara, dengan Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta.

Peran Bambang dalam kasus ini adalah mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Mirdayani tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. (Arman)