Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Awam Aliudin SH: Tuntutan Pidana JPU Terlalu Lama

2
×

Awam Aliudin SH: Tuntutan Pidana JPU Terlalu Lama

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Awam Aliudin SH

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel kepada terdakwa Eko Sugianto alias Eko (29) warga Jalam Perjuangan Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini dengan pidana penjara 8 tahun di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/1/2024).

Kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Awam Aliudin SH angkat bicara dimana dengan tuntutan pidana yang disebutkan JPU dihadapan majelis hakim tidak lah sependapat melainkan terlalu tinggi.

“Untuk pasal yang didakwakan kami sependapat, akan tetapi tuntutan pidananya terlalu lama, sehingga saya selaku kuasa hukum terdakwa Eko, meminta kepada majelis hakim mohon keringanan hukuman yang seringan – ringannya,” katanya usai sidang saat ditemuin media ini.

Hal yang berbeda disampaikan JPU Ursula Dewi SH dimana menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Eko tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenia sabu golongan I melebihi Lima gram. Atas perbuatan terdakwa ini diatur serta diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eko Sugianto dengan pidana selama 8 tahun penjara,” katanya JPU SH seraya mengutip surat tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga membebani terdakwa Eko Sugianto dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara.

“Satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 7,38 gram dirampas guna dimusnahkan dan juga unit handpone Samsung Galaxy A01 berikut simcars dirampas untuk negara,” pungkasnya. (Arman)