BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Pidsus Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ZT dan DM terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, DR Yulianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZT dan DM, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka diantaranya AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK,” ungakap Vanny.
Vanny menjelaskan, untuk tersangka ZT dan EM sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dilakukan penahanan mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud,” jelasnya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arman)