Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Rusman Divonis 8 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu

×

Rusman Divonis 8 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara- gara menjadi perantara jual beli narkotika sabu akhirnya Rusman (34) divonis hakim 8 tahun penjara diruang sidang Pengadikan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (30/1/2024).

Majelis hakim Harun SH MH menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman sebagaimana diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rusman dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 3 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutam pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH yang mana menuntut pidana terdakwa Rusman dipidana penjara 8 tahun Serta denda Rp 1 milar subsider 3 bulan kurangan penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU dan juga terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari posbakum PN Palembang, Yuliana SH menyatakan merima putusan hakim tersebut (incrah).

Diketahui sebelumnya, dakwaan terdakwa RUSMAN Als MAN BIN RIZAL MUNTAZAR Pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 bertempat di Jalan talang Betutu lama Rt.04 Rw.02 Kel. Talang betutu Kec. Sukarami Kota Palembang tepatnya diparkiran Indomaret, sekira jam 20.00 wib terdakwa Rusman Alias Man Bin Rizal Muntazar bertemu denga Sdr. Angga (Dpo) di bangsal batu, lalu Sdr. Angga (Dpo) menawarkan kepada terdakwa Rusman Alias Man untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) dengan upah sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk diantarkan ke indomaret jalan talang betutu lama.

Lalu kemudian, terdakwa Rusman Alias Man dengan berjalan kaki menuju Indomaret di Jalan Talang Betutu Lama Rt 04 Rw 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang . kemudian sekira pukul 21.20 WIB terdakwa Rusman Alias Man tiba di Jalan tersebut tepatnya di parkiran Indomaret, lalu terdakwa Rusman Alias Man melihat orang (polisi yang melakukan penyamaran) yang berdiri disana karena tidak ada orang lain lagi disana, kemudian terdakwa Rusman Alias Man berkata “ kamu, kawannyo Sdr. Angga (Dpo) dan dijawabnya “ Iyo. Kami yang memesan paket Shabu dengan Angga (Dpo).

Akhirnya, terdakwa Rusman Alias Man menyerahkan bungkusan hitam yang berisikan paket Shabu tersebut kepada pembeli (anggota kepolisian yang melakukan penyamaran) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Rusman Alias Man, lalu terdakwa Rusman Alias Man langsung ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran bersama Tim, sehingga terhadap terdakwa Rusman Alias Man didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik kliptranspran seharga Rp 8.5 Juta yang didapati di tangan sebelah kanan terdakwa Rusman Alias Man. kemudian terdakwa Rusman Alias Man Bin Rizal Muntazar dan barang bukti dibawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Arman)