Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Polisi Ivan Ajukan Keringanan Hukuman

×

Oknum Polisi Ivan Ajukan Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini

#JPU Jerat Terdakwa Ivan 2.5 Tahun Penjara

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terkait tuntutan JPU terhadap oknum anggota polisi Ivan Herwanto yang diduga melakukan penipuan terhadap rekan seprofesinya yang juga anggota polisi bernama Andi Pratama dengan hukuman pidana 2,5 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Andi Pratama, Yuliana SH langsung angkat bicara mengajukan nota pembelaan guna keringanan hukuman.

“Izin yang mulia hakim, kami meminta keringanan hukuman, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan juga bersikap sopan di persidangan serta telah mengakui perbuatannya sehingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yuliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (11/1/2024).

Hal berbeda disampaikan JPU Kejati Sumsel dipersidangan, dirinya menyatakan tetap pada tuntutan dimana telah dijelaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana telah diatur pada Pasal 378 KUHP.

Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 150 juta dan apa yang dilakukan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagaimana anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ivan telah mengakui jika uang Rp 150 juta yang diserahkan Andi Pratama kepada dirinya untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadi.

Ivan mengatakan jika awalnya Andi lah yang menghubungi dirinya untuk minta diurus mutasi.

“Saat itu saya sanggupi yang mulia, dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek siapkan uang sebesar Rp 150 juta,” kata terdakwa Ivan. (Arman)