Scroll untuk baca artikel
Politik

Terkait Pemberitaan Money Politik, Muhammad Aidil Adhari Angkat Bicara

×

Terkait Pemberitaan Money Politik, Muhammad Aidil Adhari Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mengutip komentar yang disampaikan oleh LSM Macis Sumsel sdr. Novri melalui Media online Obamalink.com yang membuat komisioner Panwascam Sematang Borang berang atas pernyataannya yang mengatakan Panwas tutup mata dan berikut kutipan yang ditayangkan dimedia

“Kegiatan yang dilakukan oleh sang caleg diduga terindikasi Money politik dan juga terindikasi menggunakan fasilitas tempat ibadah yang sudah sangat jelas disebutkan dalam undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 yang telah di ubah menjadi nomor 7 tahun 2023 pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan juga tempat pendidikan” pada Rabu kemarin 17 Januari 2024 (red.obamalink.com) menanggapi terindikasi kegiatan sosial yang diselenggarakan Muhammad Aidil Adhari, ST (Heri) selaku Ketua pengurus Yayasan Masjid Taqwa, Kamis (18/01/2024).

Seyogya Ketua LSM itu mencermati secara seksama dalam menyikapi dan menanggapi suatu kegiatan, hal ini diutarakan oleh juru bicara Tim Sukses Caleg Muhammad Aidil Adhari, ST (Heri) Santo meluruskan dan menjelaskan atas tanggapan LSM Macis Sumsel yakni :
1. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Yayasan Masjid Taqwa adalah kegiatan murni kemaslahatan kerohanian dengan menyantuni anak yatim-piatu fokus ke anak-anak yang telah meninggal dunia ayah/ibunya yang perlu diperhatikan oleh yayasan Masjid Taqwa dan untuk itu kami selaku pengurus masjid empati terhadap anak yatim-piatu dan Selaku Ketua Yayasan Masjid Taqwa meminta inisiasi hal-hal apa yang harus dilakukan untuk kemakmuran masjid berjalan bukan sekedar suatu nama yayasan masjid saja.

Disini kami mengharapkan kepada Ketua Yayasan Masjid Muhammad Aidil Adhari (Heri) menyikapi banyaknya warga Kelurahan Lebung Gajah bersandang sebagai Anak Yatim-Piatu untuk empati kepada mereka dengan peduli menyantuni mereka.

2. Menyangkut kegiatan kerohanian yang diselenggarakan oleh Yayasan Masjid Taqwa menggunakan tempat Ibadah karena penyelenggara kegiatan adalah pengurus masjid, maka Masjid Taqwa tempat dilaksanakan di Masjid Taqwa, mustahil kami menyelenggarakan di gedung atau menggunakan fasilitas umum milik Kelurahan atau Kecamatan (fasilitas pemerintah) sebaliknya sudah menyalahi mengingat figur sosok Heri adalah kapasitasnya sebagai Ketua Umum Yayasan Masjid Taqwa, terkait Ia sebagai caleg suatu partai caleg. Daripada menyewa gedung atau menyewa tenda lebih baik dimanfaatkan uang sewa diberikan dan menyantuni Anak Yatim-Piatu yang belum seluruhnya tersalurkan di Kel. Lebung Gajah.

3. Apakah kegiatan pengurus Masjid Taqwa menyalahi Aqidah Syareat Islam..? Dimana letak salah dan diketahui Heri adalah kapasitas seorang Ketua pengurus yayasan masjid Taqwa dan dalam pelaksanaan Heri tidak pernah berkampanye dirinya untuk mengajak anak-anak yatim-piatu yang secara sadar Heri mengerti bahwa mereka belum cukup umur untuk memilih dan mencoblos ditanggal 14 Februari 2024 nanti.

Intinya niat Heri menyantuni anak yatim-piatu dan mengingat Allah memberikan nikmat rezeki yang dapat berbagi dan peduli sesama umat muslim dan sesuai perintah serta firman Allah.

4. Coba pertanyakan kepada yang menanggapi kegiatan yang terselenggara apakah Ia menyikapi apakah LSM yang dimaksud mengikuti dan berada saat acara diselenggarakan ada atau berada ditempat…?

Ternyata atas menanggapi suatu kegiatan hal yang dinyatakan adalah keliru karena kurang cermatnya dalam suatu Event secara konperensiv.

5. Lebih real lagi coba tanyakan kepada LSM yang menanggapi apakah pihak-pihak yang diundang seperti Camat, Lurah, Panwas, PPS, Pengurus Masjid, Ketua RT/RW yang nyatanya pihak-pihak tersebut sudah memiliki hak pilih diberi uang (money politic)…?

Dan perlu diketahui bahwasanya kegiatan menyantuni anak yatim-piatu pengurus Yayasan Masjid Taqwa telah memberikan undangan yang merupakan suatu pemberitahuan.

Bila memang penyelenggaraan kegiatan kerohanian Yayasan Masjid Taqwa dilarang oleh Kepanitiaan Pemilu seyogyanya pihak-pihak tersebut menyurati kepada kepengurusan Yayasan Masjid Taqwa bahwa acara menyantuni Anak Yatim-Piatu tidak boleh diselenggarakan sebelum acara yang diselenggarakan kepada kepanitiaan Penyantunan Anak Yatim Yayasan Masjid Taqwa Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang.

Lanjutnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut hal-hal yang sudah dijelaskan oleh jubir Tim Heri kiranya dapat memahami persoalan lebih terang yang disampaikan kepada awak media di Posko Heri, tutupnya. (rilis)