BERITAPRESS, PALEMBANG | Tiga pemain sabu diantaranya Denny (31), Abdullah Faris (32) dan M Ilham Hardiansyah (21) warga Jakan Pasundan Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang
Para pemain ini dituntut masing-masing 10 tahun 6 bulan (10.5 tahun) penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara karena kepemilikan paket sedang 56.57 gram pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Klas IA Khusua Palembang, Rabu (3/1/2024).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH, JPU Fauzan SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti telah melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” katanya usai menyerah surat tuntutan terhadap majelis hakim. (Arman)