BERITAPRESS, PALEMBANG | Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024 mendatang setelah usai seleksi dan juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023 lalu.
Anggota yang telah dinyatakan lolos seleksi akan ditetapkan sebagai anggota KPPS 24 Januari 2024. Terakhir, keesokan harinya atau pada 25 Januari 2024 akan digelar pelantikan anggota KPPS.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Tugas KPPS sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024 Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi. Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024 dilakukan tiga hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir atau tepatnya pada 29 hingga 30 Desember 2023. Kemudian, pengumuman hasil seleksi KPPS disiarkan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Tahap Seleksi KPPS 2024 Setelah Pengumuman Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Masih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dilakukan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Kemudian, PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.
Selanjutnya, PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Lalu, PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Diketahui sebelumnya dimana tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai ketika pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024 saat pelantikan anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi setelah mengikiti seleksi KPPS Pemilu 2024 11 – 15 Desember 2023, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 20 Desember 2023, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 22 Desember 2023, Penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 – 25 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 – 28 Desember 2023, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 29 – 30 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 24 Januari 2024, Penetapan anggota KPPS 25 Januari 2024 lalu Pelantikan anggota KPPS. (Arman)