BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini dilaksanakan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan mengedepankan penegakan hukum profesional serta sinergi bersama masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan dalam paparan Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang diamankan, terdiri atas 60 target operasi (TO) dan 1.151 non-target operasi. Rincian kategori tersebut masih perlu disesuaikan dengan total keseluruhan agar angka yang dipublikasikan akurat.
Upaya penindakan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumsel yang mencakup 17 kabupaten dan kota. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, berdagang, menggunakan fasilitas umum, dan menjalankan kegiatan sosial.
Pemberantasan premanisme menjadi bagian penting dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Praktik seperti pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang terbukti melanggar hukum dapat mengganggu kenyamanan warga serta aktivitas ekonomi. Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan, patroli, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian harus memberikan rasa aman sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut. Sesuai dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis utama demi menjaga stabilitas dan mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah,” ujar Irjen Pol. Rony Samtana.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga menjadi salah satu unsur penting bagi kepolisian untuk mengetahui potensi gangguan kamtibmas dan mengambil langkah penanganan sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang melihat atau mengalami dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian, sehingga informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, intimidasi, dan gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tegasnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pencegahan gangguan keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Dengan lingkungan yang lebih aman dan tertib, masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pelaku usaha dapat beroperasi tanpa gangguan yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa upaya pemberantasan premanisme merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memperkuat pemeliharaan kamtibmas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Dengan terus menjunjung prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polda Sumsel bersama masyarakat siap mewujudkan Bumi Sriwijaya yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang responsif, dan kolaborasi berkelanjutan bersama masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan untuk menghadirkan rasa aman dan pelayanan yang semakin dekat dengan warga. (ril)

























