Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Saksi Akui Terima Rp350 Juta, Motor hingga Perhiasan

×

Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Saksi Akui Terima Rp350 Juta, Motor hingga Perhiasan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos, yang menjerat, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Terdakwa Alim Anwar Mursid. Akibatnya perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp4,6 Miliar ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/8/2026).

Dalam hal kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, mengahdirkan sejumlah saksi diantaranya Fifi Lissundari yang merupakan mantan pacar terdakwa. Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH.

Saksi Fifi Lissundari duduk dikursi pesakitan menjelaskan bahwa dirinya mengaku telah menerima sejumlah aliran dana dengan jumlah pastastis dari terdakwa dengan nilai ratusan juta rupiah, tidak sampai disitu dalam persidangan saksi juga mengakui menerima sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, sejumlah perhiasan, bayar kost, biaya perawatan kecantikan bahkan sampai bangun rumah orang tua saksi.

Selain itu, perhiasan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dan bentuk perhiasan diantaranya perhiasan cincin dan gelang.

‘Perhiasan Cincin dua dan juga Gelang dua,” jawab saksi ketika memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim dan juga JPU serta Advokat.

Tak hanya itu, selain perhiasan ada juga aliran sejumlah uang Rp 350 juta yang diberikan terdakwa kepada saksi.

“Iya ada sejumlah uang senilai Rp 350 juta yang saya terima dari terdakwa,” jelasnya.

Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim mengiangatkan kepada saksi, bahwa setiap uang negara yang digunakan dan tidak sesuai peruntukannya, maka semuanya harus dipertanggungjawabkan.

“Saksi disini terungkap, baik dalam persidangan maupun dalam dakwaan, ada sejumlah aliran dana yang dinikmati oleh saksi dan itu merupakan uang negara, adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang saksi nikmati yang merupakan uang negara, karena semua ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” kata hakim kepada saksi.

“Ada yang mulia,” jawab saksi Fifi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, namun hakim mengingatkan saksi bahwa tidak menutup kemungkinan saksi akan dipanggil kembali jika memang keterangan saksi diperlukan.

Usai sidang, Riza Faisal Ismed selaku advokat terdakwa terdakwa Alim Anwar Mursid menyampaikan dan menyoroti keterangan saksi Fifi yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa dan diduga turut menerima aliran uang maupun barang. Tim penasihat hukum menilai keterlibatan saksi tersebut perlu didalami aparat penegak hukum karena disebutkan mengetahui banyak hal terkait perkara yang sedang disidangkan.

Faisal menyebut, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, saksi diduga menerima transfer uang sekitar Rp 350 juta. Selain uang, saksi juga disebut pernah menerima sejumlah barang, di antaranya sepeda motor serta perhiasan berupa dua cincin, dua gelang dan sebuah kalung.

“Uang yang dia terima juga tidak sedikit dan itu diakui, baik di dalam BAP dipertegas melalui dakwaan itu sekitar Rp 350 juta. Itu hanya dalam bentuk uang, belum lagi barang-barang seperti yang disampaikan oleh saksi tadi, ada menerima motor, ada menerima cincin dua buah, gelang dua buah, kalung,” jelas Faisal.

Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian, karena hubungan antara terdakwa dengan saksi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, dirinya menilai penyidik perlu mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya akan terus mendorong agar fakta-fakta mengenai penerimaan sejumlah uang dan barang tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka berharap keterangan para ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan juga dapat memperjelas posisi saksi tersebut.

“Kami akan mempertegas lagi. Ketika materi nanti di ahli juga banyak menjelaskan adanya dia menerima, kami akan mendorong ini kepada majelis hakim agar segera ditetapkan melalui penuntut umum sebagai tersangka juga nanti,” ungkapnya.

Terkait mekanisme penetapan tersangka, Faisal menyebut proses tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila diperlukan, penyidik dapat kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

Selain menyoroti posisi saksi, kuasa hukum juga menanggapi kemungkinan pengembalian kerugian negara. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dari kemampuan pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya niat.

“Kalau soal pengembalian, lagi-lagi soal kemampuan. Menurut kami jauh dari kata mampu untuk mengembalikan kerugian negara itu. Tapi kalau niat, semua orang pasti ada niat, ketika mengambil uang negara pasti niatnya dikembalikan, Tapi ini soal kemampuan,” katanya.

Dalam persidangan, keterangan mengenai penggunaan uang juga menjadi bagian yang didalami. Dari transkrip pemeriksaan saksi, muncul keterangan mengenai sejumlah pengeluaran, termasuk pembayaran tempat tinggal, listrik, perawatan serta pemberian uang untuk kebutuhan tertentu.

Pemeriksaan juga menyinggung aktivitas perdagangan valuta asing atau forex. Saksi ditanya mengenai akun forex yang disebut memiliki nilai sekitar Rp 2,8 miliar dan aktivitas perdagangan yang dimulai sejak Desember 2021. Namun, dalam pemeriksaan tersebut saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai keuntungan maupun kerugian dari aktivitas tersebut.

Disini Faisal kemudian kembali menegaskan, bahwa penerimaan uang maupun barang oleh saksi perlu dilihat secara utuh dalam konteks perkara. Menurutnya, apabila dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa seseorang mengetahui dan turut menikmati hasil tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

“Harusnya, menurut kami ketika memang dianggap jelas keterlibatannya oleh majelis dan dinyatakan memang ikut menikmati, harusnya hari ini sudah sah juga dia ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hubungan antara terdakwa dan saksi, kuasa hukum menyebut keduanya tidak terikat pernikahan. Hubungan tersebut disebut sebagai hubungan khusus yang berlangsung ketika terdakwa masih berstatus sebagai suami orang lain.

Dalam persidangan JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti juga menunjukan sejumlah alat bukti yang berhasil disita oleh pihak Kejaksaan dari saksi Fifi Lissundari, diantarnya Sepeda motor jenis Matic Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, Handphone dan sepatu Basket Nike Jordan yang didapat saksi yang diberikan oleh terdakwa.

Laporan: Arman