BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Praktik korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di tengah maraknya kasus korupsi, vonis yang dinilai belum memberikan efek jera serta lemahnya pencegahan turut menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI), Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara dengan skor 34. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi tantangan besar, terutama ketika praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan terjadi di berbagai sektor pemerintahan maupun swasta.
Dalam hal ini, terpantau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang bergerak dalam bidang kelapa sawit, yang menjerat 6 orang terdakwa dari pihak perusahaan dan dari pihak Swasta, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 Triliun, Dengan kerugian negara telah dipulihkan, keenam terdakwa divonis tidak sampai dua tahun kurungan penjara.
Adapun keenam terdakwa tersebut adalah, terdakwa Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan juga korporasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilson dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan,” jelas hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (30/7/2026).
Lanjut hakim, dengan alasan bahwa terdakwa Wilson telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun, maka terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena kerugian negara telah dipulihkan, sehingga dinyatakan kerugian negara Nihil (Nol).
“Dan juga, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mangantar Siagian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyampaikan bahwa keempat terdakwa dari BRI yaitu terdakwa DutaI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rif’ani Arzaq dan terdakwa Maria Lysa Yunita dengan pidana penjara masih – masing selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui Advokadnya kompak menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan Majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menyebutkan bahwa menjatuhkan tuntutan pidan kepada terdakwa Wilson dan terdakwa Mangantar, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, untuk empat terdakwa dari management BRI yang memberikan fasilitas kredit, yaitu terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rifani Arzaq dan Maria Lysa Yunita, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Laporan: Arman



























