Hukrim

Terbukti Korupsi dana TPP, Oknum Bendahara Dishub Pemkab Muba Divonis 2 Tahun

×

Terbukti Korupsi dana TPP, Oknum Bendahara Dishub Pemkab Muba Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Oknum Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Muba, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan akhirnya divonis hakim selama 2 Tahun Penjara lantaran terbukti kasus dugaan korupsi anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026).

Dalam hal ini, majelis hakim Corry Oktarina SH MH menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 305 juta, apabila bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan sikap pikir-pikir.

Vonis dari majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dimana sebelumnya, JPU Kejari Muba, Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan juga denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan penjara.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 305 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Disebutkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan diduga telah melakukan pembayaran untuk anggaran yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023.

Terdakwa ini diduga telah mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang kali melalui layanan internet banking dari rekening resmi milik Dinas Perhubungan Pemkab Muba ke rekening staf honorer keuangan bernama Doni Maulana. Dana tersebut kemudian, atas perintah terdakwa, agar mengembalikan dana ditransfer sebelumnya agar melakukan transfer ke rekening pribadi milik terdakwa Bank BCA dan Bank Mandiri.

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232.

Laporan : Arman