Oleh: Dr. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I
BERITAPRESS.ID PAGARALAM |Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang mewadahi generasi muda Islam. Organisasi ini berdiri pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur. Sejak awal berdirinya, GP Ansor berkomitmen membina kader muda yang berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, serta siap mengabdi kepada agama, bangsa, dan negara.
Selain aktif dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan, GP Ansor juga memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta merawat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Sejarah Singkat
Nama Ansor diberikan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah dengan merujuk kepada kaum Ansar, yaitu para penolong Nabi Muhammad SAW ketika hijrah ke Madinah. Pada awal berdirinya, organisasi ini bernama Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) sebelum kemudian dikenal sebagai Gerakan Pemuda Ansor.
Tujuan dan Peran Utama
GP Ansor memiliki sejumlah tujuan dan peran strategis, di antaranya:
– Membentuk generasi muda Islam yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, dan berjiwa patriotik.
– Mengawal nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga persatuan, kebhinekaan, dan toleransi antarumat beragama.
– Berperan aktif dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana.
Satuan Banser
Dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, GP Ansor memiliki satuan khusus yang dikenal dengan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Banser bertugas membantu pengamanan kegiatan keagamaan, sosial, dan kenegaraan, mendukung penanganan tanggap darurat bencana, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui semangat pengabdian, nasionalisme, dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, GP Ansor terus mencetak kader-kader muda yang siap menjadi pelopor dalam menjaga agama, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (09/PA)




























