BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Oknum bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Muba, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 3 Tahun Penjara lantaran terbukti kasus dugaan korupsi anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dalam hal ini, JPU Kejari Muba, dihadapan majelis hakim Corry Oktarina SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan juga denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan penjara,” jelas JPU.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 305 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Disebutkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan diduga telah melakukan pembayaran untuk anggaran yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Terdakwa ini diduga telah mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang kali melalui layanan internet banking dari rekening resmi milik Dinas Perhubungan Pemkab Muba ke rekening staf honorer keuangan bernama Doni Maulana. Dana tersebut kemudian, atas perintah terdakwa, agar mengembalikan dana ditransfer sebelumnya agar melakukan transfer ke rekening pribadi milik terdakwa Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232.
Laporan : Arman



























