BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Hotel Novotel Palembang pada 23–25 Juni 2026. Kegiatan rutin tahunan tersebut dirangkai dengan Dialog Publik dan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M. Nur, mengatakan Mukernas merupakan forum permusyawaratan anggota yang dilaksanakan sekali dalam setahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Mukernas adalah momen penting bagi anggota AMPHURI. Di forum ini kita tidak hanya bertemu dan berkumpul, tetapi juga membahas berbagai isu strategis, terutama terkait perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” katanya di Palembang, Selasa (23/6/2026).
Menurut Firman, Mukernas 2026 menjadi momentum untuk memperkuat langkah strategis organisasi dalam memperjuangkan kepentingan umat melalui berbagai program kerja dan aksi nyata selama satu tahun ke depan.
Sebagai forum tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional (Munas), Mukernas diharapkan mampu melahirkan berbagai rekomendasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan haji, umrah, serta wisata muslim.
Salah satu agenda yang menjadi sorotan adalah Dialog Publik yang mengangkat isu e-Wallet Umrah, sebuah wacana yang sempat disampaikan Menteri Haji dan Umrah. Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Firman menilai terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghadirkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pelaku usaha.
“Regulasi baru ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sentralisasi pengelolaan dapat mengurangi peran pelaku usaha dalam ekosistem haji dan umrah,” ujarnya.
Menurutnya, masa depan tata kelola haji dan umrah Indonesia harus berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, digitalisasi layanan, serta keberlanjutan ekosistem usaha yang sehat dan transparan.
Mukernas 2026 mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh”. Firman menegaskan tema tersebut mencerminkan komitmen seluruh anggota AMPHURI untuk tetap solid dalam memperjuangkan visi organisasi sebagai wadah profesional yang membina dan memberdayakan anggotanya.
Selain Mukernas, AMPHURI juga kembali menggelar AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti perusahaan nasional maupun internasional dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.
“Melalui Mukernas ini kami tidak hanya menyusun program kerja, tetapi juga menetapkan sejumlah rekomendasi bagi internal organisasi maupun pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan sektor perjalanan ibadah haji, umrah, dan wisata muslim,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, AMPHURI juga memberikan penghargaan AMPHURI Award kepada media yang dinilai berkontribusi dalam mendukung ekosistem haji dan umrah. Tahun ini penghargaan diberikan kepada TV One sebagai The Best Media TV Support for Hajj & Umrah.
Sejumlah Rekomendasi
Firman menjelaskan, Mukernas 2026 akan membahas sejumlah rekomendasi penting, salah satunya mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“AMPHURI berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi sehingga tercipta ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” tegasnya.
Selain itu, AMPHURI juga menyoroti masih maraknya praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.
Untuk itu, AMPHURI mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
“Kami menunggu langkah tegas pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik umrah nonprosedural yang masih marak terjadi,” ujarnya.
AMPHURI juga meminta kejelasan aturan teknis terkait sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025.
“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, kami berharap Kementerian Haji dan Umrah segera melengkapi aturan teknis terkait skema refreshment dan portofolio serta melibatkan asosiasi dalam penyusunannya,” tandas Firman. (Putra)



















