NASIONAL

Pemerintah Perketat Pengawasan Hutan Lewat Aturan Baru

×

Pemerintah Perketat Pengawasan Hutan Lewat Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi/kehutanan.go.id

BERITAPRESS.ID, YOGYAKARTA | Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan hutan di Indonesia. Kebijakan ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang digelar di Yogyakarta, Jumat (19/6).

Forum ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan secara resmi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan sistem pengawasan hutan di Indonesia.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aturan baru ini diarahkan untuk menghadirkan sistem pengawasan yang lebih responsif.

“Melalui rancangan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan hutan yang lebih tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan aturan.

Menurutnya, partisipasi berbagai pihak sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan di lapangan dan memiliki kepastian hukum.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari akademisi, kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga lingkungan, hingga pelaku usaha sektor kehutanan.

Seluruh masukan itu akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Pemerintah menargetkan aturan ini dapat memperkuat pengawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan alam dan aktivitas ekonomi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem pengawasan hutan di Indonesia bisa berjalan lebih kuat, adil, dan terarah. (***)