FakfakPapuaPress

Warga Cermat, Polisi Gerak Cepat: Curanmor di Fakfak Berhasil Diungkap dalam Hitungan Hari

×

Warga Cermat, Polisi Gerak Cepat: Curanmor di Fakfak Berhasil Diungkap dalam Hitungan Hari

Sebarkan artikel ini

BERITAPRES, ID FAKFAK/Kerja sama apik antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kampung Kapartutin, Distrik Pariwari, setelah menerima laporan krusial dari seorang warga setempat.

​Kasus ini bermula saat sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan nomor polisi PB 2758 FE milik korban raib dari depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Saat kejadian, pemilik motor sedang berada di Kabupaten Teluk Bintuni dan baru mengetahui musibah tersebut setelah dihubungi oleh istrinya.

​Titik terang muncul berkat kejelian seorang tetangga korban. Ia mencurigai seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Wagom memiliki ciri-ciri yang sangat mirip dengan kendaraan korban yang hilang.

​Tak ingin kehilangan jejak, saksi tersebut membuntuti pengendara hingga ke sebuah rumah di kawasan Jalan Mambruk Dalam. Setelah memastikan bahwa motor tersebut benar milik korban, ia segera memberikan informasi berharga ini kepada pihak keluarga yang langsung meneruskannya ke Polres Fakfak.

​Merespons laporan tersebut, Kanit Tipidum Polres Fakfak, IPTU Damin Adi, S.H., bersama tim langsung melakukan penyisiran ke lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial BJSB alias R (20) berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa satu unit motor curian dan sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk menjebol kontak kunci motor.

​Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi dengan memanfaatkan situasi malam hari yang sepi. Ia menyambungkan kabel kontak motor secara paksa agar kendaraan tersebut bisa dihidupkan tanpa kunci asli.

​Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam mempercepat proses penegakan hukum.

​”Partisipasi masyarakat sangat membantu. Kecepatan warga dalam melaporkan temuan di lapangan membuat kami dapat mengamankan pelaku dan barang bukti dengan segera sebelum berpindah tangan,” ungkap AKP Arif.

​Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Fakfak untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, (IB).