Pagaralam

Kartu “Sakti” Picu Resah Pedagang, Wali Kota Tegaskan Itu Ilegal

×

Kartu “Sakti” Picu Resah Pedagang, Wali Kota Tegaskan Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, menjadi perbincangan di kalangan pedagang hingga kuli panggul. Mereka mengaku resah lantaran diduga ada pemaksaan pembayaran untuk bisa bekerja, dengan syarat memiliki kartu anggota yang disebut “Kartu Sakti”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah turun langsung ke lapangan guna mendengar keluhan para pedagang dan kuli panggul yang merasa terbebani.

Wali Kota menilai persoalan tersebut sangat serius karena menyangkut masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM dan pekerja harian.

“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam, yakni hanya sebatas biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegas Ludi.

Ia juga menyoroti keabsahan kartu anggota yang diwajibkan kepada pedagang dan kuli panggul. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi Pemerintah Kota Pagar Alam.

“Kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah. Jika terbukti, ini ilegal dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Temuan ini menguatkan indikasi bahwa praktik pungli telah berlangsung secara terselubung. Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh fasilitas Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai kelompok tertentu.

Sebagai bentuk keseriusan, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran kartu tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Siap-siap akan diproses secara hukum jika terbukti. Ini sudah membuat resah para pedagang dan kuli panggul di pasar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kuli panggul memiliki kebebasan untuk bekerja tanpa syarat kepemilikan kartu tertentu.

“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,” ungkapnya.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun, terutama yang menyasar masyarakat kecil di pusat ekonomi tradisional.

Diharapkan, dengan penertiban ini, Pasar Nendagung dapat kembali menjadi ruang usaha yang adil, terbuka, dan bebas dari tekanan, sehingga para pedagang dan pekerja dapat mencari nafkah dengan aman dan nyaman.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pagar Alam, Heman, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk segera ditelusuri.

“Kami sudah melaporkan ke Inspektorat. Jika ada oknum PNS atau pengurus pasar yang terlibat, akan ditindak. Tim Inspektorat juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Laporan : 09/PA