BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menegaskan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan memfokuskan pengajuan audit terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2026.
Kepala Kejari Pagaralam, Ira Febrianti, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi, S.H., menyampaikan bahwa proses audit memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan yang mendalam sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini kami fokus pada pengajuan audit terhadap dua OPD. Prosesnya memang membutuhkan waktu karena harus menunggu hasil audit sebagai dasar penanganan lebih lanjut,” ujarnya saat silaturahmi dengan wartawan, Kamis (15/4/2026).
Terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT), Ira Febrianti menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, kedatangan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu merupakan bagian dari pengawasan rutin, bukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
“Kehadiran tim Kejagung merupakan monitoring rutin. Kami juga dimintai klarifikasi oleh Kejati Sumsel terkait laporan masyarakat, termasuk isu fee proyek yang menyeret nama Wali Kota Pagaralam,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada keterlibatan Kejari dalam kegiatan proyek sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada satu pun kegiatan proyek yang berkaitan dengan Kejari Pagaralam,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan aktivitas Kejari Pagaralam tetap berjalan normal. Pihaknya juga tetap menghadiri berbagai agenda Pemerintah Kota Pagaralam sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Selain fokus pada pengajuan audit, Kejari Pagaralam juga tengah mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) agar segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi serta arahan pimpinan. Seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Laporan : 09/PA

























































