BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pagar Alam, Cholmin Heryadi memimpin rapat mengenai implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2024 dan Perwako Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (08/10/2025).
Implementasi kedua Perwako ini merupakan langkah penerapan di masyarakat Kota Pagar Alam dan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, dengan tujuan untuk mewujudkan maksud dan tujuan yang tertuang dalam peraturan tersebut melalui tindakan nyata. (PA/09)