Scroll untuk baca artikel
BanyuasinHukrim

Nenek Ernaini Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi

×

Nenek Ernaini Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, BANYUASIN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,” ujar Ketua Majelis Hakim, Vivi Indrasusi, saat membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, JPU menuntut Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara. Namun, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan dinilai tidak cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, SH, M. Akbar, SH, dan rekan menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan itu sebagai wujud kemenangan keadilan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini,” kata Wendi usai sidang.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menggugat Polda Sumsel atas kerugian yang dialami kliennya. “Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus serupa,” tambahnya.

Sementara itu, Ernaini yang akrab disapa Nenek Ernaini tampak haru dan tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis bebas.

“Alhamdulillah, mereka selama ini menzalimi aku. Tuduhan itu tidak benar, dan akhirnya Allah tunjukkan kebenarannya,” ungkapnya penuh haru (Alam)