Fakfak – Berbagai cara dilakukan Pihak Kepolisian dalam menangani Perkara Kasus yang terjadi di Distrik Kramomongga bulan Agustus silam, diataranya dengan cara himbauan secara persuasif sampai dengan tindakan tegas terukur.
Secara berkesinambungan himbauan dilontarkan berulang kali baik dari Polda Papua Barat, Polres Fakfak maupun keluarga korban Alm. Darson Hegemur agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun kali ini, Himbauan terhadap para pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) sebanyak 17 orang kini menyisakan 16 orang yang masih buron dikarenakan salah satu pelaku (DPO) atas nama Alexander Kramandondo menyerahkan diri kepada Penyidik Satreskrim Polres Fakfak pada hari Jumat(29/9/2023).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH membenarkan salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polres Fakfak dengan didampingi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Bapak Yan Christian Warinussy SH.
Kapolres Fakfak juga menghimbau agar para pelaku lainnya menyerahkan diri, sesuai dengan daftar DPO 16 orang agar segera menyerahkan diri untuk dapat pertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,Pinta Kapolres,(IB/02).